MasterJudiBola RM Nufrianto Aris Munandar, selaku Anggota KPU Kota Yogyakarta, mengaku sudah melakukan perbuatan yang tidak pantas dengan melakukan pencabulan terhadap anggota Panitia Pemilih Kecamatan (PPK). Nufrianto mengaku dirinya sudah melakukan permintaan maaf kepada korban itu.
Kasus ini terungkap dalam berkas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (11/4). Dirinya mengaku dekat dengan perempuan tersebut karena sering bekerja secara bersama. Pada bulan April 2018, ketika perempuan ini akan pulang, dirinya menawarkan pulang bersama menaiki mobilnya.
Mereka lalu pulang bersama, sepanjang perjalanan saling bercerita banyak hal dan perempuan itupun curhat mengenai masalah yang ada di keluarganya.
"Kemudian entah karena apa tiba-tiba saya meminta kepadanya untuk sebuah ciuman," ucap Nufrianto.
Namun, Nufrianto mengaku sudah lupa jika ada melakukan pemaksaan berhubungan badan didalam mobil. Sampai tali pinggang si perempuan ini putus.
"Hal ini terjadi kapan, dimana dan pada jam berapa, saya sudah lupa, namun memang saya akui. Tapi kejadian ini tidak berlanjut lebih daripada itu karena saya seketika sadar akan hal ini lalu menghentikannya, lalu sayapun meminta maaf sudah melakukan hal tersebut. Kemudian saya pun mengantarkannya pulang," ucapnya.
"Sambil pamit pulang saya juga meminta maaf untuk kembali kepada Endah Pinasthi Putri dan dibalas yasudah tidak apa-apa, hati-hati dijalan, dan jika sudah sampai dirumah WA," ucap Nufrianto.
Nufrianto tidak membantah bahwa dirinya ada mengunggah foto bekas ciuman di leher perempuan itu di media sosial.
"Jujur saya sudah keliru memposting foto itu karena saya mengungkapkan rasa jengkel," ucapnya.
Namun pembelaan yang dilakukan oleh Nufrianto ditampik oleh DKPP dan memecatnya. Majelis menilai perbuatan Nufrianto ini sungguh adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Tindakan yang dilakukan Nufrianto ini juga sangat merendahkan martabat seorang perempuan yang dimana seharusnya kita lindungi dari tindakan kekerasan fisik maupun kekerasan mental.
"Pelaku malah memanfaatkan dan menggunakan kesempatan yang ada, atas relasi kekuasaannya sebagai atasan untuk memperdaya korban dalam memenuhi hasrat birahinya dengan cara-cara melawan hukum berupa melakukan tindak pelecahan dan kekerasan seksual yang sangat merendahkan kehormatan dan martabat penyelenggara pemilu," ucap Harjono.
No comments:
Post a Comment