
(KK) Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Sri Mulyani berhasil selamatkan uang negara sebesar Rp 1,2 Triliun dari PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Tommy Soeharto.
Namun. Menurut Sekretariat Kabinet. Uang negara tersebut berupa rekening yang sudah di blokir di Bank Mandiri tersebut.
(MA) juga sudah memutuskan menolok upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan (TPN) terhadap putusan PK perkara 118 di PN Jakarta Utara.
Keputusan (MA) yang juga dimuat didalam situs (MA) dengan nomor register 716PK PK/PDT/2017 itu diputuskan pada tanggal 13 Desember 2017. Dan sudah dikirimkan langsung kepada pengadilan pada 4 Juli 2018 lalu.
Namun ada Tiga majelis hakim yang juga memutuskan perkara itu adalah DR. H. Sunarto SH. MH. H. Pandji Widagdo. SH. MH. juga DR.H.M. Syarifudin. SH. MH.
Tetapi. Kemenkue melalui Kepala Biro Advokasi Tio Serepina Siahaan Juga menyatakan menyambut dengan baik keputusan dari MA itu.
Atas kemenangan yang sudah dicapai Pemerintah sampai tingkat PK sudah melalui proses pembuktian dan argumentasi hukum yang sangat kritis dan runcing. dan ini jelas karena kami sangat menyakini dana tersebut emang adalah hak milik pemerintah," kata Tio. pada hari Jumat 3/08/2018.
Dan melalui keputusan itu juga. Menurut Tio. Maka pemerintah sendiri berhak atas dana sebesar Rp 1.2 Triliun itu.
Selain itu. Menkue Sri Mulyani malahan memiliki hak untuk tagih atas seluruh utang dari PT TPN kepada Pemerintah Repubrik Indonesia.
Dengan begitu juga. PT TPN tidak bisa lagi memiliki kesempatan untuk melakukan apapun hukum lain atas perkara mengenai utang PT TPN," terang Tio kepada merdekaseo.
Kasus yang sudah melibatkan PT TPN milik Tommy Soeharto sebagai pemohon PK kedua dan Bank Mandiri serta Kemenkeu dibawah Sri Mulyani sebagai pemohon PK kedua ini sudah berlangsung sejak tahun 2006 tersebut.
Bukan cuma itu saja. Terdapat 5 perkara perdata yang terkait PT TPN di pengadilan Indonesia yang di dalamnya sudah sampai pada tingkat (MA).
Walaupun PT TPN emang sudah mengajukan permohonan PK kedua atas Putusan PK perkara 928 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Putusan PK Perkara 118 di (PN) Jakarta Utara.
Tetapi. untuk menghadapi kasus itu. Biro Advokasi Sekretariat Jenderal Kemenkue berkoordinasi dengan Jaksa Pengacara Negara dan Bank Mandiri untuk menyiapkan strategi serta materi dalam Simpanan Kontra PK kedua atas perkara itu.
No comments:
Post a Comment